Materi PKn Kelas VIII: KEDAULATAN
RAKYAT
A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata
"daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau
dinasti pemerintahan". Beberapa istilah kedaulatan dalam
bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
- Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
- Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
- Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
- Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna
dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi".
Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak
terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada
dalam suatu Negara.
B. Jenis
Kedaulatan
Menurut Jean Bodin
(1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
- Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
- Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.
Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan
yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan
wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep
kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara,
hubungan dagang dan sosial budaya.
C. Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori
kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai
berikut.
1) Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan
Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi
dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di
alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam
suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan.
Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara
itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan
sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai
suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di
tangan raja.
Teori kedaulatan
Tuhan
umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya,
raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada
zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu.
Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas
Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori
kedaulatan Raja
Kekuasaan negara,
menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.
Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa
mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu
berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan
kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori
kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan
Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah
dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak.
Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja
hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk
kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak
bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan
kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori
kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan
rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di
tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah
rakyat.
Sumber ajaran
kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani
oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan
kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung
pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Rakyat merupakan
suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian
masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya
kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar
kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan atau
melalui pemilihan umum. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak
sipil kepada warganya.
Beberapa pelopor teori kedaulatan rakyat
- J.J. Rousseau, berpendapat, bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
- Montesquieu, beranggapan bahwa agar kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John
Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
- Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
- Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara
yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai
berikut.
- Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
- Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
- Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
- Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori
kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan
negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan
yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga
tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi,
kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan
berdirinya negara.
Teori kedaulatan
negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara
adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena
sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan
yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara,
pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teori ini dianggap
sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga
Hitler-Stalin.
Negaralah
yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena
negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak
dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan
Hegel.
5) Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan
hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori
kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal
ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang
mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga
yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu
adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran
teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum
menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan
peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi).
Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon
Dubuit.
D. Makna Kedaulatan
Rakyat
Sebagaimana telah di
uaraikan di atas, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang
berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham
yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX
hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang
menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara
(demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John
Locke, Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
a. John Locke
John
Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum
membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang
mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu
perjanjian membentuk negara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian
masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian
antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian
rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap
mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat
kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam
UUD negara tersebuf Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga
kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan
federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif
adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif
adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan
mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang meliputi
segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara
lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
b. Montesquieu
Beberapa
puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut
pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar
istilah Trias Politica. Dalam uraiannya Montesquieu membagi kekuasaan
pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah
terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat
perlengkapanatau organ yang m'enyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan
badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah
letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan
dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif tnenurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk
membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan
undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas
penyelenggarakan undang-undang.
c. Jean Jacques
Rousseau
Beliau merupakan
pengamat teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai bapak Teori
Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk oleh kemauan rakyat
secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial.
Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara
berdasarkan kepentingan mereka. Negara sebagai organisasi berkewajiban
mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk
kontrak sosial yang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya
kebebasan dan persamaan.
E. Lembaga-lembaga Pelaksana
Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi,
segala pendapat atau perbedaan mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain
yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui
lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat
yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan
melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur.
Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar
pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa
yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat
ebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang
kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkan
suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
a) Majelis sebagai
salah satu pemegang kekuasaan tinggi negara dan pelaksana dari kedaulatan
rakyat.
b) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas dan
kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) berwenang menguvah
dan menetapkan Undang-undang Dasar
b) Melantik Presiden
dan Wakil Presiden
c)
Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan
yang berlaku
2) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar
dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif
dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa
dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini
berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan
negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan
negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila
dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR
mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum
yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk
mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini
pembentukan undang-undang, DPR memiliki peranan yang sangat besar. Setiap
rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang
yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak
boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi
kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak menetapkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang kemudian peraturan pemerintah ini juga harus mendapat
persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki
peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama
dengan Presiden membentuk undang-undang.
b) Bersama-sama
dengan Presiden menetapkan APBN
c) Melaksanakan
pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan
undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN
serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan
sebagai bahan pengawasan. .
e) Membahas untuk
meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan
perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang
dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g) Melaksanakan
hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan
tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi,
yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket,
yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan tentang suatu masalah tertentu yang
berkaitan dengan pemerintah.
3) Hak amandemen,
yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4) Hak petisi,
yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif,
yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6) Hak budget,
yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja
Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya,
yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili
seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui
pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas
dan wewenang sebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan
Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan
pengawasan terhadap:
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan
tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
a) Meminta
pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b) Meminta keterangan
kepada pemerintah daerah; .
c) Mengadakan
penyelidikan;
d) Mengadakan
perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e) Mengajukan
pernyataan pendapat;
f) Mengajukan
rancangan peraturan daerah;
g) Mengajukan
anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Keberadaan DPD
sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal
22, yakni:
a) Sesuai dengan
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***]
b) Anggota DPD dari setiap
provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3
jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c) Anggota DPD dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dan wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat
mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah,
serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) DPD mengusulkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada
DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan
sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d) DPD bersama DPR
ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e) DPD dapat memberi
pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
f) DPD dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak,
pendidikan dan agama
Tugas!
- Lembaga-lembaga yang disebut di atas merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Salah satu tugas lembaga tersebut adalah menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Selain lembaga-lembaga negara di atas, masih banyak pula lembaga-lembaga lain yang memiliki tugas menyalurkan aspirasi masyarakat di antaranya, BPD dan LSM.
- Apa tugas BPD dan LSM? Silahkan kamu buat rangkumannya dengan terlebih dahulu mengadakan wawancara ke BPD di kelurahan/Desa atau dengan tokoh masyarakat.
UJI KOMPETENSI
I. Jawablah
pertanyaan di bawah ini :
1. Sebutkan
pengertian kedaulatan
2. Bedakan makna kedaulatan
ke dalam dan kedaulatan keluar
3. Kemukakan 5 (lima)
jenis teori kedaulatan
4. Jelaskan makna kedaulatan
rakyat
5. Sebutkan
lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
6. Kemukakan tugas
dan kewajiban MPR sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen
7. Kemukakan tugas
dan kewajiban DPR
8. Sebutkan hak-hak
DPR
9. Jelaskan peranan
DPR dalam system pemerintahan yang berasas kedaulatan rakyat
10. Kemukakan tugas
dan wewenang DPD
11. Jelaskan tugas
dan kewajiban DPRD Tk I
12. Jelaskan tugas
dan kewajiban DRPD Tk. II
13. Kemukakan tugas
dan wewenang BPD
II. Pilihlah salah
satu jawaban yang paling tepat!
1. Kekuasaan yang
tertinggi yang ada pada suatu negara dikenal dengan istilah…..
a. Kedaulatan
b. Demokrasi
c. Repolusi
d. Oligarki
2. Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pendapat ini
dikemukakan oleh ....
a. Woodrow Wilson
b. George Washington
c. John F. Kennedy
d. Abraham Lincoln
3. Pemerintahan
rakyat atau pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat
disebut ....
a. hak asasi manusia
b. hak bebas
berpendapat
c. hak berpolitik
d. demokrasi
4. Lembaga penyalur
aspirasi masyarakat di Indonesia adalah ....
a. BPK b. DPR
c. DPA d. MA
5. Majelis
Permusyawaratan Rakyat sedikitnya sekali dalam ....
a. 3 Tahun b. 4 Tahun
c. 5 tahun d. 6 tahun
6. Sikap yang harus
ditunjukan oleh seorang wakil rakyat ialah ....
a. berebut fasilitas
mewah kepada pe¬merintah
b. memperjuangkan
aspirasi rakyat pe¬milihnya
c. bermusyawarah
dengan menunjukkan sikap arogan
d. memposisikan diri
sebagai penguasa yang harus disegani
7. Yang bukan menjadi ciri demokrasi pancasila adalah sebagai berikut ....
a. demokrasi yang
berdasarkan hukum
b. demokrasi yang
bertolak dari paham kekeluargaan
c. demokrasi yang
didasarkan nilai-nilai' Pancasila
d. dominasi mayoritas
atas minoritas
8. Pernyataan di bawah ini manakah yang tidak menunjang terhadap proses demokrasi ....
a. anggota DPR harus
memperjuangkan' aspirasi rakyat
b. rakyat harus
mengetahui program partai politik .
c. rakyat harus
mengetahui catatan prestasi dari calon wakilnya
d. setelah menjadi
anggota legislatif tidak perlu mengingat janji pada rakyat pendukungnya
9. Yang meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden adalah ....
a. MA
b. DPA
c. DPR
d. BPK
10. MPR dapat mengadakan sidang istimewa apabila ....
A. presiden telah
melangggar konstitusi
B. negara akan
mengadakan pemilu
C. presiden melakukan
perjalanan keluar negeri
D. terjadi demo di
mana-mana
11. Hak DPR untuk
mengajukan usul RUU disebut
a. hak inisiatif
b. hak interpelasi
c. hak angket
d. hak amandemen
12. Demokrasi di mana rakyat tidak secara langsung ikut berpartisipasi dalam penentuan kebijakan pemerintahan negara disebut demokrasi.: ..
a. formal
b. material
c. langsung
d. perwakilan
13. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, baik lisan maupun tulisan dijamin oleh negara dalam UUD 1945 pasal .... '
a.
28
b. 29
c
30
d. 31
14. Tokoh yang
berpendapat bahwa kekuasaan negara harus dipisahkan ke dalam kekuasaan
eksekutif, legislative, dan yudikatif adalah ....
a. John
Hocky
b. J. J. Roussean
c 30
Montesquie
d. Abraham Lincoln
15. Yang meminta MPR
mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden adalah
....
a. DPA
b. DPR
c. BPK
d. MA
d. MA
F. Sistem
Pemerintahan Negara
Ada
dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem
parlementer dan sistem presidensil.
1. Sistem Parlementer
Perdana
menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara.
Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara
turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana
menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak
percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan,
Ukraina, dan Jepang.
2. Sistem Presidensil
Pada
sistem presidensil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden.
Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri
negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab
kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab
kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden
tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi jugatidak bisa membubarkan
lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika
Serikat, Filipina, dan Indonesia.
Dalam
pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan
eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan
legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet
yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan beetanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan tindakannya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika
badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka
kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi
tidak percaya.
Karena
sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan
sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi
di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat
jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga
legislatif dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem
parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun
1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih
dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda
dengan sistem parlementer, dalam sistem presidentil hubungan antara badan
legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu
tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan
legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan
kekuasaan.
Teori ini merupakan
pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John
Locke kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk
kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi
dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti John
Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis.
yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bedanya dengan John
Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan
mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang
terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan
seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun
tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang
oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan
yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri.
Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga
badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yang
sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan
pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.
G. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Dilihat dari teori
kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini
didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara
(2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a. Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan
bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan
atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b. Sistem
konstitusional.
Pemerintahan negara
berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
c. Kekuasaan negara
yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d. Presiden ialah
penyelenggara pemerintahan negara
e. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU)
dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu,
presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak
bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada
dewan.
f. Menteri negara
ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat
dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g. Kekuasaan kepala
negara tak terbatas
Meskipun kepala
negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan
kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan
di bawah ini
1. Jelaskan
pengertian system pemerintahan presidensial
2. Jelaskan
pengertian system pemerintahan parlementer
3. Bandingkan sistem
pemerintahan presidensial dengan parlementer
4. Jelaskan sistem
pemerintahan Indonesia
5. Tunjukkan
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan di
Indonesia adalah sistem presidensial!
A. Kedaulatan
Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Ø Makna
Kedaulatan Rakyat
Pengertian
Kedaulatan Rakyat : Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan Rakyat berarti juga
Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Asal
kata Kedaulatan : Kedaulatan berasal dari kata "daulat"
daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti
pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain
misalnnya ;
- Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
- Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
- Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
- Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Beberapa
Pendapat Ahli :
a. John
Locke, berpendapat bahwa negara di bentuk melalui Perjanjian
Masyarakat. Sebelum di bentuknya sebuah negara mengadakan suatu
perjanjian untuk membentuk negara. Perjanjian masyarakat itu ada 2 yaitu :
1. Pactum
unionis : Perjanjian antar Individu untuk membentuk negara.
2. Pactum
subjectionis: Perjanjian antar individu dengan negara yang dibentuk.
Menurut
John Locke Kekuasaan negara di bagi menjadi 3 yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif : Kekuasaan membuat peraturan dan undang2.
2. Kekuasaan
Eksekutif :Kekuasaan melaksanakan undang2 dan mengadili.
3. Kekuasaan
Federasi : Kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanannegara
dalam hubungannya dengan negara lain.
b. Monstesquieu, Pemikiran
John Locke tentang Trias Politica dikembangkan lebih lanjut. Dalam uraian john
locke membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yaitu Legislatif,Eksekutif,Yudikatif.
Menurut Monstesquieu Trias Politica ini mempunyai tugas & fungsinya masing2
seperti :
1. Legislatif
: Kekuasaan untuk membuat undang2
2. Eksekutif
: Kekuasaan menyelanggarakan undang2
3. Yudikatif
: Kekuasaan mengadili atas penyelengaraan undang2
c. Jean
Jacques Rousseau, menurutnya negara di bentuk secara sukarela,
kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial.
Unsur2 negara
yaitu :
a. Memiliki
Rakyat : Rakyat adalah Sekumpulan orang yang berada / berdiam dalam
suatu negara / menjadi penghuni negara tersebut.
b. Memiliki
Wilayah : Wilayah adalah tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya
pemerintah yang berdaulat . wilayah terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
*perairan (laut, samudra, selat) *udara
*darat
*wilayah ekstra
teritorial
c. Adanya
pemerintah yang berdaulat : Pemerintahyang berdaulat yaitu suatu
pemerintahan yang mengatur jalannya suatu negara.
d. Adanya
Pengakuan dari negara lain : Suatu negara yg telah berdaulat butuh
pengakuan oleh negara lainkerena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup
negara tersebut.
Tiga
Syarat pertama di sebut syarat De Facto (mutlak), sedangkn
syarat terakhir yaitu syarat De Jure (hukum internasional)
Pengertian
Negara: Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memilik
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semau individu di wilayah tersebut
dan berdiri secara independent.
Kedaulatan
kedalam (intern) : pemerintahan (negara )
berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan
perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan
Keluar (ekstern) : negara yang berhak mengadakan hubungan
kerjasama dengan negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ø Sifat-Sifat Pokok Kedaulatan
:
· Permanen berarti
kedaulatan tetap ada selama negara berdiri
· Asli berarti
tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
· Bulat berarti
tidak terbagi-bagi
· Tak
terbatas (mutlak) berarti memiliki kekuasaan tak terbatas
Ø Macam-MacamTeori kedaulatan :
a. Kedaulatan
Tuhan, berpendapat bahwa Kekuasan tertinggi berada di tangan Tuhan.
Kedaulatan ini umumnya di anut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan
dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan kaisar Cina. Pelopor
teori ini antara lain Augustinus, Thomas Aquino, dan Friendrich Julius Stahl.
b. Kedaulatan
Raja, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Raja.
Dalam teori ini raja selalu berposisi diatas undang2. Rakyat harus rela
menyerahkan Hak asasinya secara mutlak kepada raja. Pencetus teori ini adalah
Nicolllo Machiavelli, Jean Bodin thomas Hobbes, dan hegel.
c. Kedaulatan
Negara, berpendapat bahwa Kekuasaan Tertinggi berada di tangan Negara.
Teori kedaulatan negara bersifat Absolut dan mutlak. Teori ini dianggap sebagai
sebuah ajaran yg paling absolut sejak jaman Plato hingga Hitler-Stalin. Peletak
dasar teori ini antara lain Paul Laban, George Jellinek, Hegel.
d. Kedaulatan
Hukum, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi di tangan Hukum. Hal ini
berarti yang berdaulat adalah Lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan
perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Pelopor Teori ini
antara lain Immanuel Kant, H. Krable, Leon Dubuit.
e. Kedaulatan
Rakyat, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang mengandung arti
Pemerintahan rakyat yaitu Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Pelopor teori ini adalah John Locke, Monstesquieu dan JJ Rosseau.
Trias
Politica berasal
dari bahasa yunani : - Tri yg berarti Tiga
- As yg
berarti Pusat
- Politica yg
berarti Kekuasaan
Trias
politica di bagi menjadi tiga yaitu :
* Legislatif : Kekuasaan untuk Membuat undang2
* Eksekutif : Kekuasaan untuk
Menyelanggarakan undang2
* Yudikatif : Kekuasaan untuk mengadili atas penyelanggaraan undang2
Tiga
jenis lembaga negara ini mempunyai kedudukan yang sejajar tetapi saling lepas
(independen)
Ciri-ciri
negara yang menganut teori kedaulatan rakyat :
I. Adanya
Lembaga Perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau
majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat.
II. Adanya
Pemilu untuk pemilihan wakil rakyat untuk mengangkat dan menetapkan anggota
majelis tersebut.
III. Adanya
Lembaga yang mengawasi Kekuasaan atau kedaulatan rakyat yg di laksanakan oleh
badan perwakilan rakyat
IV. Pemerintahan
berdasarkan susunan kekuasaan badan atau majelis yg sudah ditetapkan konstitusi
(UUD)
Negara
yang memiliki kedaulatan berhak atas 3 hal, yaitu :
- Persamaan
derajat
- Membela
diri / mempertahankan diri
- Hak
atas Kemerdekaan
